Jakarta, sketsindonews – Untuk sekian kali pertemuan pilikawe ( Pemilihan Ketua RW) 09 Kelurahan Kebon Kacang gagal memenuhi qourum untuk memilih calon Ketua RW sehingga panitia pemilih mengambil sikap pertemuan lanjutan. Setelah tadi malam (28/8) kehadiran para RT sebagian besar tak hadir memenuhi undangan panitia pemilih untuk melaksanakan proses pemilihan sesuai Tata Tertib pemilihan.
Kehadiran panitia pemilih, tokoh masyarakat dan agama, tak luput hadir selain Bagian Hukum Kota Jakarta Made Sukaryana dengan seksama melihat langsung kondisi prosesi pemilihan menjadi miris akibat jalannya sidang kembali tak menghormati institusi pemerintah, namun sebaliknya di permalukan dengan cara mereka lakukan“walk out” saat proses persidangan belum selesai. (29/8)
Menurut warga 09 Kebon Kacang Faiz (35) ikut serta hadir menyatakan, sudah 2 kali pertemuan resmi secara undangan tak berjalan dalam pemilihan sejak di pimpin oleh Lurah Kebon Kacang Aiman dan Camat Tanah Abang Yasin Kurniawan.
Belum lagi di era Camat sebelumnya juga mengalami hal sama kegagalan dalam menjalankan pilikawe, artinya ini sudah memakan waktu hampir 2 tahun molor.
“Jadi kasus ini sudah berulang – ulang alami kegagalan setiap terjadi pemilihan RW 09 Kebon Kacang, ini bukan kali ini saja, tandas Faiz.
Warga RW 09 terutama para RT tak menghormati lagi Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam manjalankan fungsi Pemerintahan mewujudkan kelembagaan pembentukan RT/RW di lingkungan sebagaimana aturan UU Pemerintah Daerah.
Seperti kekecewaan atas warga, hal inipun di saksikan langsung perwakilan Kabag Hukum Kota Jakarta Pusat yang mengkuti proses pemilihan yang telah disepakati forum warga secara demokratis serta diatur oleh panitia pemilih, tutur Faiz.
Pemda Harus Putuskan Penunjukan Langsung
Kondisi ini telah menjadi butir point untuk semestinya Pemerintah Daerah melakukan putusan secara cepat, dimana pihak – pihak Pemerintah instutusi baik tokoh masyarakat telah melihat langsung atas “deligitimasi” yang dibuat oleh para oknum agar tak berjalannya pilikawe yang diatur dalam Pergub 171, papar H.Yudi (36) warga setempat.
Putuskan saja dengan ceoat terlebih kehadiran Biro Hukum juga sudah melihat langsung mekanisme ini sangat mustahil dengan berbagai cara di lakukan akan seperi ini pula prosesnya.
Kita bisa melihat fakta yang ada saat orang bicara dalam forum apalagi tokoh masyarakat mereka “Walk Our” tanpa basa basi, etika bermasyarakat terhadap insitusi yang ada pun tak dihormati.
Sambung Yudi, sudah pantas juka pemerintah Kecamatan dan Pemko mengambil putusan atas kondisi ini dengan menunjuk langsung atas dasar sidang pimpinan pemilihan rapat forum, semua teraantung panitia pemilih untuk memutuskan dengan disaksikan pihak – pihak Pemerintah sebagai landasan hukum, tegas Yudi.
nanorame






