“Jadi kasus ini sudah berulang – ulang alami kegagalan setiap terjadi pemilihan RW 09 Kebon Kacang, ini bukan kali ini saja, tandas Faiz.
Warga RW 09 terutama para RT tak menghormati lagi Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam manjalankan fungsi Pemerintahan mewujudkan kelembagaan pembentukan RT/RW di lingkungan sebagaimana aturan UU Pemerintah Daerah.
Seperti kekecewaan atas warga, hal inipun di saksikan langsung perwakilan Kabag Hukum Kota Jakarta Pusat yang mengkuti proses pemilihan yang telah disepakati forum warga secara demokratis serta diatur oleh panitia pemilih, tutur Faiz.
Pemda Harus Putuskan Penunjukan Langsung