Kondisi ini telah menjadi butir point untuk semestinya Pemerintah Daerah melakukan putusan secara cepat, dimana pihak – pihak Pemerintah instutusi baik tokoh masyarakat telah melihat langsung atas “deligitimasi” yang dibuat oleh para oknum agar tak berjalannya pilikawe yang diatur dalam Pergub 171, papar H.Yudi (36) warga setempat.
Putuskan saja dengan ceoat terlebih kehadiran Biro Hukum juga sudah melihat langsung mekanisme ini sangat mustahil dengan berbagai cara di lakukan akan seperi ini pula prosesnya.
Kita bisa melihat fakta yang ada saat orang bicara dalam forum apalagi tokoh masyarakat mereka “Walk Our” tanpa basa basi, etika bermasyarakat terhadap insitusi yang ada pun tak dihormati.
Sambung Yudi, sudah pantas juka pemerintah Kecamatan dan Pemko mengambil putusan atas kondisi ini dengan menunjuk langsung atas dasar sidang pimpinan pemilihan rapat forum, semua teraantung panitia pemilih untuk memutuskan dengan disaksikan pihak – pihak Pemerintah sebagai landasan hukum, tegas Yudi.