Jakarta, sketsindonews – Mantan Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Surabaya, Sapari kembali menggugat Kepala Kepala BPOM, Penny K. Lukito ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan kedua yang tercatat dengan nomor 146/G/2019/PTUN-JKT tanggal 17 Juli 2019 ini dilakukan oleh Sapari terkait penerbitan SK Pensiun TMT 1 Oktober 2018 dengan Pertek BKN 20 Maret 2019 yang ditetapkan Kepala BPOM tanggal 26 Maret 2019.
Sapari merasa ada keanehan dengan SK tersebut, karena diterbitkan ketika proses sidang gugatan SK Pemberhentian dengan nomor register 294/G/2018/PTUN-JKT tanggal 17 Desember 2018 masih berlangsung di PTUN Jakarta hingga putusan sidang tanggal 8 Mei 2019 dengan putusan mengabulkan penggugat untuk seluruhnya.
“SK Pensiun (TMT 1 Oktober 2018) tersebut dari Biro Umum dan SDM Badan POM pada Kamis tanggal 9 Mei 2019 pukul 14:08 wib sehari setelah memenangkan gugatan,” jelas Sapari kepada media di PTUN Jakarta, Kamis (29/8/19).
Diketahui gugatan kedua tersebut sudah memasuki sidang ke 5 dengan agenda jawaban dari tergugat.
Pada kesempatan tersebut, Sapari sempat mengungkapkan dasar dari gugatannya, yang terpaksa dilakukan demi keadilan terhadap dirinya dan keluarga.
“Saya hanya mencari keadilan demi anak dan istri,” ungkap Sapari.
Lebih jauh dia mengungkapkan bahwa dirinya mendapat intervensi dari beberapa oknum. Dan mengatakan ada keanehan atas dicopotnya dia saat menjabat Kepala Balai Besar POM Surabaya.
“Ada yang mengatakan sejak 2014 saya menjadikan ATM satu perusahaan, sementara saya baru mulai menjabat sejak 2018,” ungkapnya.
Mendengar pernyataan tersebut Majelis Hakim menyarakan agar hal tersebut disampaikan secara tertulis dalam jawaban.
Sebagai informasi, gugatan pertama dengan nomor 294/G/2018/PTUN.JKT, Sapari dimenangkan dengan putusan sebagai berikut.
1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala BPOM RI Nomor KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes NIP. 195908151993031001 Pangkat/Gol. Pembina Tk. I (IV-b) dari Jabatan Ka BBPOM di Surabaya beserta lampirannya;
3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala BPOM RI Nomor KP 05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes, NIP 195908151993031001 Pangkat/Gol. Pembina TK.I (IV-b) dari Jabatan Ka BBPOM di Surabaya beserta lampirannya;
4) Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya;
5) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
(Eky)






