“DKI…Ya akan hilang. Jakarta kemungkinan akan mendapatkan otonomi khusus, mengingat posisinya sebagai kota berstatus provinsi dan sebagai kota sejarah bagi Indonesia” katanya Minggu (1/9) saat ditemui sketsindonews.com
Yayat mengungkapkan, Jakarta akan diberi kewenangan khusus terkait juga dengan kerjasama yang sudah berkembang dengan daerah sekitarnya. Jakarta harus dikembangkan dengan aturan khusus, walaupun statusnya bukan ibukota pemerintahan tapi Jakarta tetap ibukota “kapital” bagi perdagangan dan jasa di Indonesia.
Yayat menjelaskan dengan perpindahan ibukota ke Kaltim akan diterbitka undang-undang baru. Nama ibukota hanya pada kawasan pusat pemerintahan saja.