“Undang-Undang Provpinsi Kaltim pun harus direvisi untuk menambahkan fungsi dan kedudukan Provpinsi Kaltim sebagai lokasi Ibukota negara di Kabupaten Kutai Kertanegara dan Paser Penajam Utara” jelas pria yang juga dosen di perguruan tinggi di Jakarta.
Untuk itu ia menambahkan, Jakarta fokus pada pengembangan perdagangan dan jasa internasional.
“Kalau aset, kita serahkan aja ke Kemenku melalui Biro Aset Negara agar bisa dihitung mana yang di jual, disewakan atau dikerjasamakan” pungkasnya.
Sofyan Hadi