Karena tidak ada keluhan dan gesekan warga sekitar dianggap dalam kawajaran karena kos – kosan tersebut tertutup untuk diketahui publik terlihat rapi dari luar, jelasnya.
Kedua, kos – kosan tersebut menurut informasi pernah dilakukan operasi Yustisi pada tahun 2018, tapi tak ada tindakan dari pihak instansi terhadap pemilik dan pengelola, hanya yustisi kependudukan serta pengarahan untuk melaporkan data penghuni yang tinggal di rumah kos kepada pengurus RT – RW untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, terang Suherman.
Tindakan selanjutnya setelah inspeksi dari Wakil Walikota beserta Camat Johar Baru akan dilakukan penyegelan lokasi karena menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Sudin Cipta Karya dan Tata Ruang setelah diberikan surat peingatan, tutup Suherman.