Ia meminta bila pihak pengelola pemilik tidak berubah kontruksi bangunan maka pihak pemerintah melakukan pembongkaran kos – kosan sleep box.
Tapi kami harapkan pihak pengelola mau untuk mengikuti syarat – syarat terkait keridak layakan bangunan untuk dirubah sesuai kenyamanan keamananan hunian standar.
“Pihak Sudin Perumahan Jakarta Pusat juga untuk terus melakukan pembinaan berdasarkan aturan rumah kos, dimana pihak kepentingan untuk mengikuti antisipasi titik kerawanan baik kebakaran, kontruksi bisa saja rubuh serta kerawanan sosial lain.” ucap Irwandi.
Kami tak ingin seperti kasus di Johar Baru beberapa waktu yang lalu roboh yang mengakibatkan korban jiwa hingga puluhan, terlebih ini bila terjadi kebakaran sudah di pastikan hunian kos tak ada jalan keluar.