Diketahui banyak dilingkungan warga instalasi listerik sudah tidak layak sehingga perlu ada perbaikan bahkan sosialisasi ini harus terus dikembangkan secara terus menerus sehingga kewaspadan pemahaman warga dapat tereduksi.
PLN, Damkar dan masyarakat harus bekerja sama melakukan berbagai pencegahan Kebakaran sesuai dengan Ingub No.65 sehingga penataan rumah rawan kebakaran dari penyebab listrik, kompor gas serta kerawanan lain dapat ditekan.
Ada 10 katagori yang nantinya pihak kami pemerintah dapat mendeteksi hingga mencabut sticker sebagai tanda aman, namun hal itu perlunya masyarakat aktif, jelasnya.
Sementara Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah melakukan instruksi kepada pihak Lurah Camat untuk segera membentuk struktur Forim.Kebakaran Lingkungan dan SKKL dengan menunjuk keangggotaan dari unsur pemerintah, swasta dan masyarakat, ucap Bayu.
Hari Kamis 5 September 2019 di wilayah Petojo Gambir Pemko Jakarta Pusat akan laksanakan launching SKKL dan FKK sehingga ini bisa dibentuk secara bersamaan dari pelaksanaan Ingub Anies Baswedan, tutup Bayu.