Kemudian speed adalah cepat dan tanggap atas keluhan masyarakat pencari keadilan. Selanjutnya, smart dalam artian mengembangkan atau membangun terobosan hukum. Untuk menentukan target dan tujuan.
“Terakhir adalah service yang bearti melayani kepuasan masyarakat melalui pelayanan hukum yang diberikan” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kepada sketsindonews.com, Rabu (4/9) sore.