Palangkaraya, sketsindonews – Kuasa hukum terdakwa HY, MA, dan FT Mahdianur dan rekan menolak dalil dalil yang disampaikan penuntut umum terhadap surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang tindak pidana korupsi terkait pembangunan pasar Handep Hapakat di Kabupten Pulang Pisau.
Penolakan dalil yang disampaikan oleh tim kuasa hukum para terdakwa, tertuang dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam agenda sidang pembacaan eksepsi di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (03/09/19) siang
“Semua dakwaan yang disampaikan penuntut umum kami bantah, karena penuntut umum kurang cermat dan kurang jeli dalam menyusun surat dakwaan sehingga klien kami dirugikan,” kata Mahdianur.