Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Surat Dakwaan JPU Dinilai Oleh Kuasa HukumTerdakwa Tidak Jelas dan Tidak Lengkap

oleh
4.2K pembaca

Palangkaraya, sketsindonews – Kuasa hukum terdakwa HY, MA, dan FT Mahdianur dan rekan menolak dalil dalil yang disampaikan penuntut umum terhadap surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang tindak pidana korupsi terkait pembangunan pasar Handep Hapakat di Kabupten Pulang Pisau.

Penolakan dalil yang disampaikan oleh tim kuasa hukum para terdakwa, tertuang dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam agenda sidang pembacaan eksepsi di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (03/09/19) siang

“Semua dakwaan yang disampaikan penuntut umum kami bantah, karena penuntut umum kurang cermat dan kurang jeli dalam menyusun surat dakwaan sehingga klien kami dirugikan,” kata Mahdianur.

Gambar

Menurut Mahdianur pula, dalam KUHAP dakwaan harus diurai secara jelas dan lengkap. Sedangkan dalam surat dakwan penuntut umum terhadap klien nya tidak terurai secara jelas dan terinci.

Bahkan kata Mahdianur, penuntut umum menyusun surat dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang ada, kemudian tambah Mahdianur, penuntut umum juga tidak menguraikan atau merinci klsifikasi kedudukan terdakwa dalam pasal yang dituduhkan penuntut umum.

“Maka didalam petitum eksepsi kami. Kami meminta klien kami dibebaskan demi hukum karena dakwaan penuntut umum tidak sesuai dengan ketentuan pasal 143 KUHAP,” tambah Mahdianur.

Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi Pasar Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau, dibuka untuk umum. Menghadirkan tiga orang terdakwa HY, MA, dan FT, dengan Hakim ketua Mejelis Hakim Alvon SH. MH dibantu dua Hakim Anggota dan Panitera pengganti juga Jaksa Penuntu Umum dari kejaksaan negeri Pulang Pisau.

(Jontar Hendri Doli)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap