Menurut Mahdianur pula, dalam KUHAP dakwaan harus diurai secara jelas dan lengkap. Sedangkan dalam surat dakwan penuntut umum terhadap klien nya tidak terurai secara jelas dan terinci.
Bahkan kata Mahdianur, penuntut umum menyusun surat dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang ada, kemudian tambah Mahdianur, penuntut umum juga tidak menguraikan atau merinci klsifikasi kedudukan terdakwa dalam pasal yang dituduhkan penuntut umum.