“Maka didalam petitum eksepsi kami. Kami meminta klien kami dibebaskan demi hukum karena dakwaan penuntut umum tidak sesuai dengan ketentuan pasal 143 KUHAP,” tambah Mahdianur.
Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi Pasar Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau, dibuka untuk umum. Menghadirkan tiga orang terdakwa HY, MA, dan FT, dengan Hakim ketua Mejelis Hakim Alvon SH. MH dibantu dua Hakim Anggota dan Panitera pengganti juga Jaksa Penuntu Umum dari kejaksaan negeri Pulang Pisau.
(Jontar Hendri Doli)