Dasar putusan tersebut dibuat dengan dasar tiga pertimbangan. Pertimbangan pertama, bahwa terkait dengan pemohon tidak dapat diminta pertanggungjawaban sehingga ditolak karena sudah masuk pokok perkara dan itu merupakan kewenangan penyidik.
Selain itu, pertimbangan kedua menyebutkan bahwa penyidikan tidak prematur, penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon adalah sah karena secara formil sudah sesuai dengan putusan MK dan merujuk ke pasal 184 KUHAP.
Terakhir pertimbangan peristiwa dalam pekerjaan NTT Fair adalah mengarah ke hukum publik sehingga dalil pemohon tidak beralaskan hukum. Dalam sidang putusan tersebut, hadir jaksa Benfrid C.M. Foeh, SH mewakili pihak termohon.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Pathor Rohman SH, MH melalui Kasi Penkum Abdul Hakim mengatakan bahwa dengan penetapan putusan terhadap gugatan praperadilan maka penyidikan dinyatakan sah dan proses hukum terhadap tersangka tindak pidana korupsi Yuli Afra dilanjutkan.