“Penetapan tersangka, penyidikan dan penahanan dinyatakan sah, maka proses hukum terhadap tersangka dilanjutkan,” ungkapnya.
Abdul menuturkan, penyidik penyidik yang menangani penanganan kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan NTT Fair merupakan penyidik yang profesional.
Pasca putusan praperadilan ini, lanjutnya, penyidik tersebut akan tetap dan meneruskan penyelesaian perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Sofyan Hadi