Terpidana Indra Syafri merupakan pelaku tindak pidana korupsi pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup tahun 1995-1996 bersama-sama dengan Ismuni Samal, BSc dan telah dilakukan penangkapannya oleh Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu (6/3), hingga di eksekusi ke dalam Lapas kelas II-B Mentiring.
Kejaksaan Tangkap Terpidana Kasus Korupsi di Bengkulu
