Kejaksaan Tangkap Terpidana Kasus Korupsi di Bengkulu

oleh
oleh

“Bahwa perbuatan terpidana Indra Syafri dan Ismuni Samal, BSc mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.091.777.789,00 Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 26/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, dimana terpidana Indra Syafri telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana” tandas Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Dr Mukri

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.