“Kami butuh kepastian hukum yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah klien kami. Padahal berkasnya sudah P21 (lengkap) dari Polda Sulsel. Namun Kejaksaan Tinggi Sulsel justru belum melimpahnya ke Pengadilan Negeri Makassar,” kata Wahyu.
Menurutnya, sesuai Pasal 50 Ayat (2) KUHAP, kejaksaan wajib melimpahkan perkara ke pengadilan apabila berkasnya dinilai sudah lengkap. Ketentuan itu diperkuat dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 036/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Tindak Pidana Umum.
“Perlu ada konsistensi antara apa yang diidealkan kejaksaan dengan kenyataannya di masyarakat. Kami memohon kepada Kejagung untuk segera menindaklanjuti di tingkat bawah, anak buahnya di Kejati Sulsel untuk segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan,” ujarnya.
Kuasa hukum pihak berperkara lainnya, Sunandi menambahkan, perkembangan penanganan kasus tanah seolah tidak sejalan dengan harapan Presiden Joko Widodo. Padahal Jokowi sendiri menegaskan bahwa pemerintah lebih mengutamakan masyarakat yang terzalimi, seperti kasus sengketa tanah.
“Dalam konteks ini, klien kami orang yang tidak punya dan sudah puluhan tahun berjuang demi mengambil haknya. Namun ternyata ada institusi yang justru menghambat pergerakan kasus ini,” kata Sunadi.