Terduga Pemalsuan Surat Tanah Wakajati Sulsel Gerry Yasid: “Saya Enggak Ikut – Ikut”

oleh
oleh

Dirinya berharap pimpinan Kejaksaan RI segera merespons laporan yang terkait penanganan perkara tersebut. Menurutnya, durasi penanganan kasus itu juga telah melampaui batas waktu yang ditentukan UU.

Kasus itu sendiri bermula dari laporan Muhammad Basir, ahli waris tanah seluas 6,2 ha di Kampung Bontomanai. Basir menggugat PT Jafpa Comfeed Indonesia, perusahan pakan ternak yang menguasai lahan tanpa sepengetahuannya.

Dalam perkembangan kasusnya kemudian ditemukan bukti bahwa lahan milik Basir dijual oleh alm Hendro Satrio kepada Panca Trisna dengan dugaan pemalsuan sertifikat. Bahkan, Panca pun kembali menjualnya kepada PT Jafpa Comfeed Indonesia.

Atas perkembangan penyelidikan, pihak kepolisian pun sempat memasang garis polisi di lokasi lahan pada 7 Februari 2018. Kepolisian juga menetapkan Panca Trisna dan Sudarni, pensiunan pegawai BPN Makassar, sebagai tersangka.

Namun demikian, ironisnya, setelah berkas dilimpahkan kepolisian pada Juli 2018, Kejati Sulsel justru tidak kunjung melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.