GOI Akan Lapor BPKN & Ombudsman, Ganjil Genap Langgar

oleh
oleh

“Apakah Peraturan Gubernur lebih tinggi dari UU ? Tentu tidak. Negara disini seolah cuci tangan. Masyarakat beli barang pajaknya diambil, pemanfaatannya diberi pajak, tapi dibatasi penggunaannya hanya 3 kali seminggu, kayak minum obat saja”, tandas Rolas di depan 150 orang peserta diskusi publik Generasi Optimis (GO) Talk tersebut.

Menindaklanjuti GO Talk tersebut, Generasi Optimis Indonesia akan merumuskan hasil dan kesimpulan dari diskusi ini dan lalu akan meneruskannya kepada para pihak terkait untuk dilakukan evaluasi. “Minimal kami akan desak untuk ditinjau ulang pemberlakuan perluasan Ganjil Genap ini sampai terbit dulu Perda yang mengatur,” kata Bayu Endro Winarko,Ketua MM.MBA, Bidang Kajian Kebijakan Publik Generasi Optimis (GO) Indonesia.

Bayu yang juga bertindak sebagai moderator dalam GO Talk tersebut pun melanjutkan bahwa GO Indonesia akan melakukan dialog kepada para pihak yang berwenang terhadap ketentuan lalu lintas ganjil genap ini, seperti kepada Gubernur dan DPRD DKI Jakarta yang baru saja dilantik bulan Agustus 2019 lalu. “Dimungkinkan pula kami akan melaporkan ini kepada Ombudsman dan BPKN karena tadi menurut Bang Rolas Sitinjak kan melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen ini,” lanjut Bayu.

“Karena ini adalah cara kami Generasi Optimis Indonesia berkontribusi secara relevan kepada nusa dan bangsa, perlu peran serta aktif kelompok-kelompok masyarakat semisalnya civitas akademika Fakultas Hukum UNTAR dalam memberi pertimbangan yang solutif,” tutupnya.

Putri

No More Posts Available.

No more pages to load.