Sedangkan diponering (penghentian penuntutan- red), lanjutnya, tidak menghilangkan status Bambang Widjojanto sebagai terpidana.

“Sekarang dia mendapat bantuan dari APBD, itukan merugikan negara dan menguntungkan orang lain. Sedangkan dia berteriak dimana-mana, dia itu pengacara paling bersih. Makanya saya bilang lain kata lain perbuatan, saya gugat” imbuh OCK
Untuk itu pemilik kantor hukum OC Kaligis Law Firm mengajukan nilai ganti rugi karena Tergugat melakukan PMH sebesar Rp 1 juta.