Selain kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat tersebut Penggugat juga telah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran. Yang semuanya tidak dapat diukur dengan materi akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan Tergugat, maka Penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 juta.
Kaligis memohon kepada majelis hakim yang diketuai Rosmina, SH, MH agar mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya. Dan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kaligis juga mengkiritisi jabatan Bambang Widjojanto sebagai salah seorang tim sukses Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Sebab pada masa kampanye Anies dan Sandi mengkritik berat perbuatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para birokrat.
“Buktinya tersangka Prof Denny Indrayana, Novel Baswedan, Abraham Samad, sampai kini bebas menghirup udara segar. Dibanding dengan semua tersangka KPK yang divonis hanya karena kesaksian de auditu, kesaksian kata orang, tanpa pendukung bukti lainnya,” tandas Kaligis.
Sofyan Hadi