Jakarta sketsindonews- Lama tak terdengar kabarnya. Otto Cornelius Kaligis tiba-tiba membuat “gempar” dengan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan perbuatan melawan hukum (PMH).
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah mengangkat Bambang Widjojanto sebagai anggota Tim Gubernur Unit Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Padahal Bambang Widjojanto yang akrab disapa BW, berstatus sebagai tersangka dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu di Polda Kalimantan Timur. BW dijerat dengan Pasal 242 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP junto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP junto Pasal 56 KUHP.
Gugatan tersebut diajukan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan kali ini memasuki tahap mediasi. Dengan majelis hakim yang dipandu Rosmina, SH MH
“Kenapa saya menggugat Gubernur, karena visi dan misinya adalah pemerintahan yang bersih” ujar OC Kaligis kepada sketsindonews di PN Jakpus.