Jakarta sketsindonews- Lama tak terdengar kabarnya. Otto Cornelius Kaligis tiba-tiba membuat “gempar” dengan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan perbuatan melawan hukum (PMH).
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah mengangkat Bambang Widjojanto sebagai anggota Tim Gubernur Unit Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Padahal Bambang Widjojanto yang akrab disapa BW, berstatus sebagai tersangka dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu di Polda Kalimantan Timur. BW dijerat dengan Pasal 242 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP junto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP junto Pasal 56 KUHP.
Gugatan tersebut diajukan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan kali ini memasuki tahap mediasi. Dengan majelis hakim yang dipandu Rosmina, SH MH
“Kenapa saya menggugat Gubernur, karena visi dan misinya adalah pemerintahan yang bersih” ujar OC Kaligis kepada sketsindonews di PN Jakpus.
Sedangkan diponering (penghentian penuntutan- red), lanjutnya, tidak menghilangkan status Bambang Widjojanto sebagai terpidana.

“Sekarang dia mendapat bantuan dari APBD, itukan merugikan negara dan menguntungkan orang lain. Sedangkan dia berteriak dimana-mana, dia itu pengacara paling bersih. Makanya saya bilang lain kata lain perbuatan, saya gugat” imbuh OCK
Untuk itu pemilik kantor hukum OC Kaligis Law Firm mengajukan nilai ganti rugi karena Tergugat melakukan PMH sebesar Rp 1 juta.
Selain kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat tersebut Penggugat juga telah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran. Yang semuanya tidak dapat diukur dengan materi akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan Tergugat, maka Penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 juta.
Kaligis memohon kepada majelis hakim yang diketuai Rosmina, SH, MH agar mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya. Dan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kaligis juga mengkiritisi jabatan Bambang Widjojanto sebagai salah seorang tim sukses Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Sebab pada masa kampanye Anies dan Sandi mengkritik berat perbuatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para birokrat.
“Buktinya tersangka Prof Denny Indrayana, Novel Baswedan, Abraham Samad, sampai kini bebas menghirup udara segar. Dibanding dengan semua tersangka KPK yang divonis hanya karena kesaksian de auditu, kesaksian kata orang, tanpa pendukung bukti lainnya,” tandas Kaligis.
Sofyan Hadi









