Raih Doktor, Disertasi Sugeng: Revisi UUD dan Jaksa Agung Karir

oleh
oleh

“Butuh waktu tiga tahun hingga perkara itu bisa disidangkan,” ujar Sugeng berkisah usai acara peluncuran program  E-Learning di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (9/9).

Menurut Sugeng sejak dimulai penyidikan alat bukti sudah lengkap, kuat dan bisa dipertanggungjawabkan. “Namun untuk meyakinkan bisa jalan dan lanjut disidangkan, sampai perlu tiga kali ekspose perkara itu di Kejaksaan Agung.”

Kesimpulan Disertasi

Berdasarkan hal itu dalam kesimpulan disertasinya Sugeng  menawarkan empat langkah perubahan yang sangat mendasar terhadap lembaga kejaksaan tempatnya beraktivitas.

Pertama, melakukan perubahan dengan mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 dengan menambah Bab VIIIb tentang kekuasaan penegakan hukum.

“Kejaksaan harus dimasukkan dalam konstitusi sebagai lembaga yang sepenuhnya merdeka. Tidak lagi di bawah kekuasaan eksekutif, seperti yang terjada selama ini,” jelasnya.

Menurut Sugeng sebagai kekuasaan yang bebas merdeka berdasar konstitusi, kejaksaan mempertanggungjawabkan kekuasaanya lewat laporan tahunan kepada Presiden, DPR, dan BPK.

No More Posts Available.

No more pages to load.