Jakarta, sketsindonews- Johanis Tanak salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuka surat rahasia yang disampaikan oleh KPK ke Komisi III DPR, Kamis (12/9).
Tanak membeberkan itu ketika salah seorang anggota Komisi III DPR Arsul Sani menanyakan isi surat dari KPK yang bersifat rahasia ketika uji kelayakan dan kepatutan di hadapan anggota DPR di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.
Asrul dengan nada datar menanyakan isi surat tersebut, “jadi dosa anda apa?” ucap Arsul kepada Tanak
Dengan gamblang Tanak menjawab, kemungkinan terkait penghentian perkara kasus mantan gubernur Sulawesi Tengah Aminuddin Ponulele dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang Bukit Djabal Nur, Palu, Sulawesi Tengah.
“Ada 2 penetapan tersangka saat saya disana, satu dilanjutkan dan satu lagi dihentikan. Penghentian (perkara Aminuddin) bukan saya tapi oleh penganti saya (Kajati baru),” ucap Tanak.
Saat penanganan perkara dugaan korupsi kolam renang itu, tanak mengaku penyidikan pemeriksaannya sudah 80 persen dan siap dilimpahkan ke pengadilan, dan cukup bukti. Namun, kenyataan dirinya di pindah tugaskan dari Kajati Sulsel menjadi Direktur Tata Usaha Negara pada Jamdatun, Kejaksaan Agung.