Jakarta, sketsindonews – Ex Pedagang Halaman Ikan Hias UMKM Johar Baru terpaksa mengadu kepihak Dewan Kota Jakarta Pusat ihwal nasibnya setelah beberapa waktu lalu di tertibkan pihak Pemko Jakarta Pusat.
Dugaan mereka sangat beralasan terkait pengusiran mereka ada oknum bermain dalam pengelolaan asset Pemprov terhadap fungsi itu menjadi parkiran bulanan, ungkap Teti (44) warga Galur.
Selain pedagang Halaman Ikan Hias untuk tak lagi boleh berjualan di lokasi ini setelah kami pernah difasilitasi dengan tenda Pemprov tahun 2016 yang lalu, tapi dengan alasan kumuh, bikin semrawut menjadikan alasan dibuat jika faktanya mobil parkiran telah berderet puluhan menjadikan lahan parkir bulanan.