“Kaitannya dengan proses hukum tentunya diperlukan sinergitas antar penegak hukum yang tegas, kuat dalam menegakan hukum agar memperoleh kemanfaatan bagi masyarakat dan para pencari keadilan,” ungkapnya.
Illegal Fishing
Sebagaimana ketahui bahwa modus kejahatan Illegal Fishing lebih kompleks, lebih multinasional, dan karakter antarnegaranya sangat kuat, berpotensi besar selalu diikuti dengan tindak pidana lain seperti perdagangan manusia, kerja paksa dan lain sebagainya.
“Aparat penegak hukum tidak bisa tinggal diam dan harus aktif memberantas illegal fishing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing diartikan sebagai kegiatan perikanan yang tidak sah yang melanggar peraturan hukum yang berlaku di indonesia,” papar dia.
Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi
Dijelaskannya, berbagai kasus penangkapan ikan secara illegal tercatat, mulai dari penangkapan ikan dengan trawl/pukat harimau yang penangkapannya menggunakan kapal-kapal bermuatan besar. Akibatnya, terjadi overfishing atau penangkapan berlebih di sebagian besar perairan Indonesia.
“Selain itu, modus memberdayakan kapal lokal dan abk dari berbagai negara untuk mengambil ikan di laut indonesia dan dibawa keluar zona untuk melakukan transshipment kekapal milik asing juga banyak terjadi.
Semua kasus penangkapan ikan ini boleh dikatakan sebagai transnational organized crime,” kata dia.
Oleh karena itu, dijelaskan Untung perlunya penegak hukum yang kuat dan tegas, serta memiliki keberpihakan terhadap prinsip kedaulatan negara, agar keberlangsungan ekosistem dan kesejahteraan rakyat bisa terjaga.