Jakarta, sketsindonews – Mungkin Pemerintah DKI Jakarta sudah lelah terkait PKL tutup jalan di Jalan Bendungan Jago tanpa melihat prinsip keadilan bagi pejalan kaki dan lintas jalan.hingga saat ini sulit di lakukan penertiban.
Ada berbagai pro kontra tentang fingsi publik bagi PKL di perbolehkan dengan pertimbangan syarat – syarat seperti trotoar, seperti apa yang dikatakan Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan katanya, dibolehkannya PKL berjualan di trotoarberpijak pada prinsip kesetaraan bagi warga Ibu Kota.
Anies merespons pihak yang kontra dengan kebijakan memperbolehkan PKL berjualan di trotoar.
“Kita lihat satu adalah kita ingin Jakarta dibangun dengan prinsip keadilan, kesetaraan. Kesetaraan kesempatan dalam semua aspek, lalu yang kedua ada ketentuan hukumnya jadi kita akan bekerja mengikuti ketentuan hukum yang ada,” ujar Anies.
“Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Peraturan itu menunjukkan bahwa trotoar memiliki banyak fungsi.”