Kejari Jakpus Serahkan Aset Koruptor ke Dapen PT Pertamina

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (17/9), menyerahkan harta rampasan milik terpidana M Helmi Kemal Lubis selaku mantan Presdir Dana pensiun PT Pertamina.

Penyerahan aset rampasan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2088 K/Pid.Sus/2018 tanggal 30 Oktober 2018.

“Kami dari Kejari Jakpus selaku eksekutor melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2088 K/Pid.Sus/2018 tanggal 30 Oktober 2018 atas nama terpidana Muhammad Helmi Kamal Lubis” ujar Istu Widi Catur Susilo, SH.,MH kasie Pidsus Jakpus dalam keterangannya.

Harta yang dirampas dari M Kemal Lubis sebesar Rp46,2 miliar berupa uang tunai senilai Rp800 juta, rumah di kawasan Menteng,  mobil dan tanah. “Barang-barang tersebut dinilai cukup signifikan dan diharapkan mampu menutup kerugian yang dialami Dapen PT Pertamina” jelas Istu.

Lebih lanjut Istu menambahkan bahwa dari hasil rampasan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Dapen PT Pertamina untuk dilakukan perhitungan apakah barang-barang mampu menutupi kerugian yang di derita.

“Barang-barang rampasan tersebut diharapkan mampu menutup kerugian dapen pertamina dan selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan melakukan perhitungan apakah barang tersebut telah memenuhi jumlah uang penganti yang dibebankan kepada terpidana” paparnya.

Bilamana belum memenuhi, lanjut Istu Dapen PT Pertamina dapat mengajukan surat kepada Kejari Jakpus selaku eksekutor untuk dilakukan sita eksekusi selanjutnya

No More Posts Available.

No more pages to load.