Ditambahkannya, dalam UU Otsus Papua, masyarakat Papua telah diberi kewenangan yang besar, seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati harus orang Papua. Selain itu, Otsus Papua juga memberikan kewenangan terkait hak politik, dan fungsi adat. “Seharusnya dengan kewenangan yang besar, terutama dalam fungsi adat Papua bisa menjadi maju dan damai,” imbuhnya.
Untuk memaksimalkan implementasi UU Otsus Papua tersebut, menurut Lenis perlu adanya kontrol dari pemerintah pusat. “Jika Otsus Papua pelaksanaanya baik, maka kesejahteraan masyarakat Papua akan meningkat dan bisa menyelesaikan masalah Papua dalam kerangka NKRI,” tutupnya.
Sementara itu, Dr. Margaretha Hanita, M.Si (Peneliti LIPI) mengatakan, Otsus Papua merupakan strategi Pemerintah Indonesia untuk menjalankan politik integrasi. “Melalui Otsus diharapkan dapat menyelesaikan akar masalah di Papua,” jelasnya.