MAKI Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Bank Century

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), kepada KPK, Rabu (19/9).

Sidang kali ini mengagendakan pembuktian dari pihak KPK sebagai pihak tergugat. Selain KPK, MAKI juga turut menggugat Kejaksaan Agung dan Polri. Gugatan itu terdaftar diregister No. 92 / Pid. Prap/ 2019/ PN. JKT SEL.

Gugatan yang dilayangkan MAKI terhadap KPK, terkait terhentinya penyidikan kasus Bank Century.

Namun dalam persidangan pihak biro hukum KPK membawa bukti hasil gelar perkara atau ekspose antara penyelidik, penyidik dan penuntut umum KPK.

No More Posts Available.

No more pages to load.