1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

MAKI Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Bank Century

38.7K pembaca

Jakarta, sketsindonews- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), kepada KPK, Rabu (19/9).

Sidang kali ini mengagendakan pembuktian dari pihak KPK sebagai pihak tergugat. Selain KPK, MAKI juga turut menggugat Kejaksaan Agung dan Polri. Gugatan itu terdaftar diregister No. 92 / Pid. Prap/ 2019/ PN. JKT SEL.

Gugatan yang dilayangkan MAKI terhadap KPK, terkait terhentinya penyidikan kasus Bank Century.

Gambar

Namun dalam persidangan pihak biro hukum KPK membawa bukti hasil gelar perkara atau ekspose antara penyelidik, penyidik dan penuntut umum KPK.

“Bukti KPK yang bagus dicermati adalah bukti nomor 14, 15 dan 16
yang menerangkan KPK telah melakukan ekpose maraton sebanyak tiga kali dalam tahun 2019. Artinya ini menunjukkan penyelidikan sudah selesai dengan konsekuensi dilanjut penyidikan atau penyelidikan dihentikan,” kata Bonyamin dalam keterangannya kepada sketsindonews, Rabu.

Menurut Bonyamin, MAKI belum mengetahui hasil dari gelar perkara yang dilakukan KPK. Namun lanjutnya, KPK ingin membantah semua keraguan publik tentang rumors penghentian penyelidikan kaaus Bank Century.

“Memang kita belum tau hasil eksposenya, namun bukti ini membuktikan KPK ingin membantah tidak menghentikan penyelidikan,” ujarnya.

Diimbuhkannya, MAKI belum puas hanya dengan bukti yang telah diajukan KPK di persidangan. Karena itu pihak pegiat anti suap menginginkan adanya hasil penyelidikan, penyidikan serta penetapan tersangka.

“Bagi kami hal tersebut belum cukup karena tuntutan kita adalah KPK meningkatkan penyelidikan ke tahap Penyidikan sekaligus menetapkan tersangka,” pinta dia.

Untuk itu, Bonyamin berharap agar hakim praperadilan memerintahkan KPK segera mempercepat penyidikan dan penetapan tersangka atau menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Porli atau Kejaksaan Agung.

“Kami berharap hakim praperadilan memerintahkan KPK untuk percepat penyidikan dan penetapan tersangka atau menyerahkan berkas perkara kepada Polri atau Kejagung,” pungkasnya.

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap