Jakarta, sketsindonews – Majelis Hakim yang dipimpin oleh Antonius Simbolon menolak Eksepsi Direktur PT Taruma Indah, Rawi Sangker, terdakwa dugaan Pemalsuan Surat dengan Nomor 878/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim dalam sidang dengan agenda Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jl. Dr Sumarno, Jakarta Timur, Senin (23/9/19).
“Melanjutkan perkara dengan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti,” ucap Antonius Simbolon saat membacakan putusan sela.
Dengan menyatakan bahwa Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, maka dalam putusan tersebut juga ditekankan bahwa proses pembuktian akan membuktikan terdakwa bersalah atau tidak.
“Sementara terdakwa tetap dalam penahanan, untuk selanjutnya sidang akan dilakukan dua kali satu minggu (senin dan kamis),” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ahli Waris, Madrais tidak dapat menyembunyikan rasa bahagianya.
“Harapan saya, punya saya dikembalikan, kalau punya dia (Terdakwa) ya dibuktikan,” ungkapnya usai menyaksikan sidang.
Jika memang terdakwa mempunyai bukti atas kepemilikan tanah tersebut, Madrais menegaskan bahwa dia siap menerima konsekuensinya. “Saya siap diapain aja kalau ada bukti,” tegasnya.
Ahli waris lain yakni Suryadi pemilik lahan seluas 8550 M2 atas nama Siti Hadijah juga merasakan hal yang tidak jauh berbeda. “Kalau bersalah hukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Menurutnya, terdakwa telah menguasai tanah miliknya sudah sekitar 25 tahun dan menjual tanah tersebut ke Pulagadung Steel.
“Sekarang sudah dikuasai oleh Pulogadung Steel, sudah dijual sama mereka,” tutupnya.
Sebagai informasi, atas kasus ini Direktur PT. Taruma Indah, Rawi Sangker didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 266 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 266 ayat (2) KUHP, lebih Subsidair Pasal 263 ayat (1) KUHP, lebih-lebih Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP.