Pelaku Korupsi “Bebas” Dapen PT Pupuk Kaltim, Jaksa Agung Akan Kasasi

56.2K pembaca

Jakarta, sketsindonew – Jaksa Agung RI HM Prasetyo menegaskan pihaknya sebagai penuntut umum akan melakukan upaya hukum kasasi terkait vonis bebas para petinggi Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim di Pengadilan Tipikor Jakarta belum lama ini.

“Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi. Dan kami berkeyakinan ketika berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan semua bukti dan unsur-unsur telah terpenuhi, namun hakim di pengadilan berpendapat lain kita uji di Mahkamah Agung,” ucapnya di sela-sela perayaan ulang tahun ke lima Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Ceger Jakarta Timur, Rabu (24/9) kepada sketsindonews.

Seperti diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp 175 miliar pada sidang (5/9) lalu dengan terdakwa Danny Boestami dan kawan-kawan dengan berkas terpisah. Putusan bebas itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Rustiyono.

Gambar

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Yanto membenarkan putusan bebas terhadap 4 terdakwa. 
“Benar (divonis bebas). Sidangkan secara terpisah atau splitzing,” ungkapnya, Jumat (13/9).

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap