Jakarta, sketsindonews- Jaksa penuntut umum Ahmad Patoni mempersoalkan legal standing atau kedudukan hukum Ir Tonin Tachta Singarimbun kepada majelis hakim pimpinan Haryono diPengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/9) siang.
Sebab menurut Jaksa A Patoni, Tonin telah dijatuhkan sanksi dari organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI), berupa pemecatan sementara atau pelarangan menjalani tugas profesi sebagai advokat selama dua tahun.