Jaksa Pertanyakan Legal Standing Kuasa Hukum Kivlan Zen

oleh -186 Dilihat
oleh

Jakarta, sketsindonews- Jaksa penuntut umum Ahmad Patoni mempersoalkan legal standing atau kedudukan hukum Ir Tonin Tachta Singarimbun kepada majelis hakim pimpinan Haryono diPengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/9) siang.

Sebab menurut Jaksa A Patoni, Tonin telah dijatuhkan sanksi dari organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI), berupa pemecatan sementara atau pelarangan menjalani tugas profesi sebagai advokat selama dua tahun.

Tonin Tachta Kuasa hukum Kilan Zein

“Majelis mohon dipertimbangkan legal standing kuasa hukum terdakwa. Sebab yang kami ketahui, beliau (Tonin Tachta Singarimbun) telah dijatuhi sanksi dari organisasi advokat selam dua tahun agar tidak menjalani tugas profesi sebagai advokat,” ucap Ahmad Patoni.

Sebaliknya Tonin juga mempertanyakan legalitas para jaksa yang menyidangkan perkara Kivlan Zen, termasuk Ahmad Patoni. “Yang mulia agar persidangan ini berjalan berimbang, kami juga ingin mengetahui apakah benar jaksa juga mempunyai ijin dari pimpinan?,” kata Tonin kepada pimpinan sidang.

Ketua majelis hakim Haryono pun meminta jaksa agar memperlihatkan surat tugas dari kejaksaan. Setelah Tonin melihat surat penugasan jaksa dihadapan hakim. Ia kembali meminta hakim untuk mempertegas kedudukan jaksa dalam persidangan Kivlan Zen.

Sebab dalam surat perintah itu disebutkan ada 4 jaksa yang turut mengadili. Namun selembar surat berwarna merah disebutkan untuk menghadiri persidangan pidana umum.

“Yang mulia mohon penegasan kepada jaksa, perkara ini adalah pidana khusus, bukan pidana umum. Jadi keberadaan jaksa disini untuk perkara pidana umum atau khusus?” pintanya. Mendengar permintaan itu Haryono hanya bisa tersenyum mendengar permintaan kuasa hukum Kivlan Zen.

Dalam salinan dokumen yang dimiliki sketsindonews putusan tersebut dibacakan pada Jumat 19 Juli 2019 oleh Hakim Ketua Drs Taufik Ch dan duduk sebaga Hakim Anggota Andi Darwin Ranreng beserta Edward Theorupun. Disebutkan pula Tonin dalam organisasi menjabat sebagai sekretaris dewan penasehat KAI.

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.