Kreator Film ‘SEXY KILLERS’ Ditangkap Polisi

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan sempat menangkap Kreator Film Dokumenter Sexy Killers Dandy Laksono, di Kediamannya, Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9/19) malam sekitar pukul 23.00 wib.

Dandhy yang juga seorang Jurnalis, melalui Film tersebut diduga telah menyebarkan kebencian.

Dandhy dijemput 4 orang polisi yang membawa surat penangkapan, serta menjelaskan terkait postingan Dandhy terkait Papua di media sosial.

Dengan mengendarai Fortuner dengan Nomor Polisi D 216 CC, Dandhy kabarnya dibawa ke Polda Metro Jaya.

Seperti dikutip dari liputan6, salah satu kerabat Dandhy mengatakan bahwa penangkapan tersebut disaksikan keamanan setempat.

“Penangkapan disaksikan oleh 2 satpam RT,” ujarnya melalui telepon seluler.

Setelah beberapa jam, pada hari Jumat (27/9/19) sekitar pulul 03.30 WIB, Dandhy sudah dipulangkan meski berstatus sebagai tersangka.

“Sudah dipulangkan, tapi masih tersangka,” ujar Fandi yang merupakan kerabat Dandhy.

Polisi menuduh Dandhy Dwi Laksono menyebar kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan. Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

(Red/sumber: liputan6)

No More Posts Available.

No more pages to load.