Jakarta, sketsindonews- Penantian panjang untuk mencari keadilan di Indonesia bagaikan mencari sebuah jarum di tumpukan jerami.
Hal itu dialami oleh Maria Magdalena Andriani Hartono seorang pencari keadilan. Ia melaporkan kasus yang dialami ke Mabes Polri pada 8 Agustus 2008. Pengaduan Maria Magdalena tercatat No. Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 8 Agustus 2018, di Bareskrim Mabes Polri, perihal dugaan keterangan palsu dengan terlapor Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardhana, Martini Suwandinata dan Ferdhy Suryadi Suwandinata.
Sayangnya hingga Juli 2019, belum ada kejelasan mengenai status perkaranya. Konon perkara tersebut telah dihentikan alias SP3 oleh Mabes Polri aecara diam-diam. Untuk itu Maria pun melalui kuasa hukumnya, Alexius Tantrajaya menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alasan Alexius menggugat lantaran dirinya tidak mendapatkan kepastian hukum dan profesinya dilecehkan para tergugat. Tergugat yang dimaksud Alexius adalah: Pemerintah Indonesia (Presiden RI), Ketua DPR, Ketua KPK, Ketua Kompolnas, Ketua Komnas HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI, masing masing sebagai tergugat I sampai dengan X. Sedangkan Ketua Ombudsman diposisikan sebagai turut tergugat.