Pasalnya Tonin Tachta Singarimbun telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara oleh Dewan Pengurus Pusat Kongres Advokat Indonesia sebagai advokat selama dua tahun.
Namun Hariono tidak menegur atau melarang Tonin untuk tidak beracara. Dengan alasan dirinya tidak mau turut andil dalam kode etik advokat. Padahal DPP KAI telah melayangkan surat kepada institusi penegak hukum, termasuk Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terkait sanksi yang diberikan kepada Advokat Tonin.
“Saya tidak mau ikut campur dalam permasalahan ini. Silahkan Anda ajukan saja eksepsi (keberatan) yang diminta oleh jaksa. Dan jaksa pun silahkan buktikan di persidangan pekan depan bahwa anda ditugaskan oleh kejaksaan,” kata Hariono di persidangan Kamis (25/9).
Merujuk undang-undang nomor 18 temtang Advokat Passl 31 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat, dipidana dengan pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.