Untuk diketahui Tonin Tachta diberhentian sementara alias vakum dari profesi pengacara oleh Dewan Pengurus Pusat Kongres Advokat Indonesia pada 19 Juli 2019.
Putusan itu termaktub dalam perkara kode etik profesi advokat nomor 157/DPP-KAI/KPO/DK/VII/2019.
Sidang pembacaan putusan kode etik itu digelar di Kantor DPP KAI Jl H. Juanda Jakarta Pusat pada 19 Juli 2019. Duduk sebagai Hakim Ketua Drs Taufik CH MH, anggota Andi Darwin Ranreng dan Edward Theorupun.
Sofyan Hadi