Kajari Jakarta Pusat Bantah Jaksa Terima Uang Dari Terdakwa

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews- Tudingan Jaksa berinisial MJF menerima sejumlah uang dari terdakwa TY terkait kasus penggelapan dibantah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH.

“Tidak benar kabar tersebut, kami sudah cek dan tanyakan langsung kepada Jaksa tentang pemberian uang Rp 25 juta dan sekali lagi itu tidak benar.” Kata Kajari melalui Kasi Intel, Andy Sasongko, SH, MH didampingi Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Nur Winardi, SH.,MH kepada Wartawan, Jumat (4/10).

Lebih lanjut Andy mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan kroscek terhadap jaksa yang bersangkutan dan jaksa berinisial MJF membantah dirinya meminta uang kepada terdakwa berinisial TY.

Menurut Andy, disamping pemeriksaan dari kami, Jaksa Pengawas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga akan memeriksa Jaksa tersebut.

“Yang bersangkutan juga sudah siap diperiksa oleh Pengawas dari Kejati DKI Jakarta, oleh karena itu, bila pemeriksaan bidang pengawasan tidak terbukti Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan tindakan hukum terhadap TY” ujarnya

No More Posts Available.

No more pages to load.