“Biaya tersebut adalah periode pemakaian Desember 2011 sampai dengan April 2018 yang dibayarkan secara mengangsur” katanya
Lebih lanjut Feni menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pelanggan tersebut adalah wajib pajak PPJ yang tertuang pada saat tenaga listrik digunakan dengan tarif sebesar 2,4 persen dari nilai jual tenaga listrik.
“Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1), pasal 6 ayat (1), pasal 7 ayat (2) dan pasal 12 ayat (1) peraturan tersebut” jelasnya.