Menurut Feni dari nilai tersebut pelanggan bersedia membayar dengan cara diangsur selama 4 kali dari bulan Oktober 2019 sampai Januari 2020.
“Jaksa Pengacara Negara juga siap memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku kepada pelanggan yang sudah difasilitasi jika ada keterlambatan dalam pembayaran” pungkasnya.
Sofyan Hadi