Jakarta, sketsindonews- Sidang lanjutan Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho dan Advokat Alvin Suherman kembali digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10) malam.
Persidangan kali ini baru dimulai pukul 20.30 WIB dan berakhir 20.45
Ketua majelis hakim Ni Made Sudani mengatakan persidangan akan dilanjutkan pada Senin mendatang lantaran sudah larut malam. “Kalau diteruskan (persidangan) pun sampai pagi juga tidak akan selesai. Daripada sakit lebih baik kami putuskan sidang ditunda hingga Senin depan,” kata Hakim Ni Made di ruang sidang.
Pun demikian para saksi dan kuasa hukum terdakwa Alvin Suherman dan Sendy Pericho tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Sidang hanya dibuka untuk umum kemudian ditutup kembali oleh pimpinan majelis hakim Ni Made Sudani.
Terlebih kuasa hukum Sendy Pericho, Dion Pongkor. Dalam persidangan ia meminta kepada hakim untuk konsisten dalam menentukan jadwal persidangan. “Yang mulia mohon untuk persidangan berikutnya agar lebih konsisten dengan jadwal persidangan,” ujar Dion.
Seusai persidangan salah seorang saksi fakta mengaku kecewa dengan persidangan itu. Sebab dirinya sudah berada di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak pukul 9.00 WIB. Namun ia baru mengetahui kepastian sidang pada jam 20.00.
“Kalau sidang di luar negeri saya dapat kompensasi. Tetapi di Indonesia sidang molor saya dapat omelan,” ucap seorang saksi yang enggan diketahui jatidirinya.
Alvin dan Sendy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sofyan Hadi






