Jakarta, sketsindonews- Advokat sekaligus terdakwa Desrizal Chaniago benar-benar “beruntung” bila dibandingkan dengan para terdakwa lainnya.
Mengapa beruntung? Ya, sebab Desrizal tidak menggunakan “gelang besi” alias diborgol sebelum dan sesudah menjalani proses persidangan serta tidak pula mengenakan rompi tahanan ciri khas kejaksaan. Layaknya tahanan.
Padahal lazimnya tahanan jaksa, para terdakwa diwajibkan mengenakan rompi “kebesaran” milik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun hal tersebut tidak berlaku untuk seorang Desrizal Chaniago.
“Tidak boleh ada diskriminasi dalam hukum, termasuk soal rompi tahanan. Semua sama dimata hukum,” kata seorang jaksa mengomentari kasus Desrizal di lingkungan PN Jakpus, Selasa (8/10).