Unik ! Saksi Fakta Terdakwa Hengki (Edwin Tjin) Sebut Kesaksiannya Palsu

oleh
oleh

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungailiat Nomor Reg. Perkara : PDM-63/S.Liat/ Euh.2/09/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa Edwin Tjin Als Hengki bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keluarga” melanggar Pasal 367 ayat (2) KUHP sebagaimana yang telah kami dakwakan;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan.

Mengejutkan. Saksi pelapor yang mana dipersidangan awal memberikan kesaksian memberatkan terdakwa Hengki tiba-tiba memberikan pernyataannya, bahwa apa yang disampaikannya dalam keterangan saksi pada persidangan pencurian dalam keluarga dengan terdakwa Hengki adalah suatu kebohong.

Ella berubah 180 derajat, kesaksian faktanyanya ia gugurkan sendiri. Ella berikan pernyataan bahwa ia telah membuat kesaksian palsu dalam persidangan Pencurian Dalam Rumah Tangga dengan terdakwa Hengki.

Kesaksian fakta Ella, berubah menjadi kesaksian palsu. Sehingga kesaksian Ella merugikan Hengki. Kemudian Hengki melaporkan Ella ke Polisi. Harapan Hengki mengembalikan nama baik dan martabat Hengki terbuka lebar.

Kejadian dalam kasus ini sangat menarik perhatian banyak pihak, tidak saja dari warga Bangka namun warga di daerah lainnya. Sebab Ella sebagai saksi fakta menggugurkan kesaksiannya, yang dalam sidang awal telah meyakinkan JPU dan Majelis Hakim bahwa terdakwa Hengki diputuskan terbukti bersalah.

Redaksi menganggap perkara ini menarik dan unik, dan sepertinya belum pernah ada kejadian serupa. Wajar jika perkara ini mengundang perhatian publik dan jurnalis.

Ada beberapa poin menarik dalam catatan putusan PN Sungailiat yang selanjutnya menjadi keputusan ingkrah MA bahwa Hengki terbukti bersalah melakukan pencurian dalam keluarga, terkait bagaimana hubungan serta status pernikahan Susi dan Hengki, kemudian kesaksian fakta dalam persidangan awal dinyatakan palsu oleh Ella sebagai saksi fakta.

Status Pernikahan Susi dan Hengki

Berdasarkan catatan putusan PN Sungailiat bahwa pada mulanya terdakwa EDWIN TJIN Als. HENGKY dan SUSILAWATI Als. CHONG AJCEN (saksi korban) adalah pasangan suami istri dengan Akta Perkawinan No. 526/P.T/2000 tanggal 26 Desember 2000, dari perkawinan tersebut dikaruniai 3 (tiga) orang anak yang bernama 1. NATHANIA JESSLYN, 2. JOANNE DESLYN TJIN dan 3 JUSTIN NATHAN TJIN. selanjutnya pada bulan Oktober 2013 terdakwa pisah meja dan ranjang dengan SUSILAWATI Als. CONG AJCEN dan tidak tinggal serumah lagi dan selanjutnya terdakwa tidak pernah lagi memberi nafkah lahir dan batin kepada SUSILAWATI Als. CONG AJCEN dan anakanaknya, terdakwa tidak pernah lagi datang kerumah yang didiami oleh SUSILAWATI Als. CONG AJCEN dan anak-anaknya dan pada tanggal 05 Juni 2015 terdakwa digugat cerai oleh SUSILAWATI Als. CHONG AJCEN di Pengadilan Negeri Sungai Liat.

Semenjak saksi digugat cerai oleh suami saksi Oktober 2014, terdakwa EDWIN TJIN als HENGKI tidak pernah lagi datang kerumah yang beralamat di Jalan Muhidin No. 889 Kel. Sungailiat Kab. Bangka.

Kemudian dalam catatan putusan terungkap bahwa hubungan perkawinan antara saksi dengan EDWIN TJIN als HENGKI telah cerai pada tanggal 9 November 2015 oleh PN Sungailiat.

Pernyataan saksi fakta dalam persidangan

Menurut keterangan saksi fakta, bahwa terdakwa (Hengki) pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekitar pukul 18.04 Wib, bersama dengan temannya yaitu saksi YOPIE FERNANDO Als PINGOT datang kerumah saksi SUSILAWATI Als. CHONG AJCEN yang beralamat di Jalan Muhidin No. 889 Kel. Sungailiat Kab. Bangka dengan menggunakan mobil Toyota Innova No.pol B 577 JST, pada saat itu SUSILAWATI Als. CHONG AJCEN sedang tidak berada dirumah, terdakwa masuk kerumah saksi korban dan langsung menuju ruang depan dan bertemu dengan saksi SUSYLAWATI Als ELA Binti ABDULLAH SANI yang merupakan pegawai praktek dari saksi korban (Susi) selanjutnya terdakwa langsung menuju kelantai atas rumah sementara saksi YOPIE FERNANDO Als PINGOT duduk menunggu di ruang praktek.

No More Posts Available.

No more pages to load.