Sehingga kami memfasilitasi dan melakukan mediasi membangun komunikasi untuk membuka ruang dan waktu agar warga secara langsung bisa diselesaikan secara baik, termasuk membangun posko penyelesaian konsultasi pembayaran antar pihak – pihak warga dengan pemilik langsung, ucapnya.
Sementara pihak Kuasa Hukum Tedy Kuntadi SH menyatakan, dalam pertemuan ini akhir Oktober ini harus selesai untuk dibayar langsung kepada warga pemilik bangunan tanpa perantara selain pula dibayar secara langsung dengan tidak ada tempo pembayaran lahan bangunan warga, terangnya.
37 bangunan setelah dibayar maka akan segera dilakukan eksekusi pembongkaran bangunan warga setelah puluhan tahun ditempati warga.
Kasus ini sekarang kami tangani setelah kami menjadi kuasa hukum bagi ahli waris, dimana sebelumnya kuasa hukum di tangani Kuasa Hukum Hari Utomo SH.
Warga Jangan Kasus Lama Terulang