Jamwas Kejaksaan Agung M Yusni: “Yadi dan Yuniar Sudah Diskors dari Jaksa”

oleh
23.4K pembaca

Jakarta, skesindonews- Lama tak terdengar kabar perkembangan status Jaksa Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Kini kedua resmi telah diberhentikan sementara dari korps adhyaksa.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda bidang pengawasan M Yusni kepada sketsindonews, Kamis (10/10) siang.

Menurutnya dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak pengawasan Kejaksaan Agung. Yadi dan Yuniar terbukti melakukan perbuatan tercela yakni menerima sesuatu yang bukan kewenangannya sebagai jaksa.

Gambar

“(Sudah) diberhentikan sementara,” pungkas M Yusni di Komplek Kejaksaan Agung.

Seperti sudah diketahui kasus ini bermula saat Sendy Perico melaporkan seseorang yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar ke Kejaksaan. Setelah perkara masuk ke pengadilan dan sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan pengacaranya, Alvin Suherman menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa demi memperberat tuntutan pihak yang menipunya.

Namun, di tengah proses persidangan Sendy dan pihak yang dituntutnya sepakat untuk berdamai. Karena itu, ia ingin agar terdakwa itu dihukum ringan. Nota perdamaian dan duit Rp 200 juta pun menjadi syarat untuk mengakali tuntutan jaksa. KPK menduga melalui Alvin, Sendy memberikan uang itu kepada Yadi Herdianto di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara. Yadi kemudian diduga membawa uang itu ke Kejati DKI.

“Uang diberikan kepada AGW (Agus) sebagai Aspidum, yang berwenang menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Sabtu, 29 Juni 2019.

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap