Satpol PP DKI Bisa Menindak Pidana Parkir Sembarangan Pemilik Kendaraan

oleh
oleh

Saat ini pertama kali kami lakukan operasi bagi pemilik kendaraan untuk kita sidang dipengadilan negeri Jakarta Pusat, sehingga hal ini bisa berkolabirasi dengan Dishub setiap wilayah dalam melaksanakan penindakan dengan pasal yang berbeda, ucapnya.

Dalam sdang perdana pengendara yang memarkir tidak pada tempatnya alias daerah terlarang hari ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berlangsung di lantai II Ruang Wirjono Prodjokodikiro III, Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat dengan persidangan yang diketuai oleh Hakim Tunggal, Tuty H. SH, MH, tadi pagi, (11/10)

Hasil Operasi Sidang Perdana

No More Posts Available.

No more pages to load.